Berita Klaten Terbaru
Masa Pandemi Covid-19, 1.482 Wanita Klaten Bakal Jadi Janda, Ada Karena Poligami & Kawin Paksa
Ribuan pasangan suami - istri (pasutri) mengajukan perceraian, baik gugat maupun talak ke Pengadilan Agama Klaten selama tahun 2020.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
"Ada 1.482 perkara penceraian yang kami terima," ucap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Ravi Bhatia Blak-blakan Ungkap Alasan Cerai dari Yulida, Akui Dulu Buru-buru Menikah karena Insiden
Baca juga: Reaksi Bunga Citra Lestari, Saat Ditanya Maia Adakah Keinginan Menikah Lagi Setelah Menjanda
Dikatakan, dari sebanyak 1.482 perkara penceraian yang diterima PA Klaten, masing-masing 4.02 cerai talak, dan 1.080 cerai gugat.
Sementara perceraian yang terjadi karena beberapa, faktor di antaranya paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yaitu 775 perkara.
Lebih lanjut Aziz menyebutkan ada 365 perkara karena faktor meninggalkan salah satu pihak.
Selain itu, faktor ekonomi juga masuk dalam penyebab terjadinya perceraian yang diterima PA Klaten, yaitu 302 perkara.
"Ada faktor-faktor lain penyebab terjadinya penceraian yang kami terima, dari madat, judi, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, dan murtad," ucapnya. (*)