Penjelasan Lengkap Kemenhub, Soal Mudik Nataru Pakai Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen
Dalam SE 20 tersebut dijelaskan perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya,rapid test antigen tidak menjadi keharusan
Editor:
Ilham Oktafian
Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Penulis : Stanly Ravel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen",