Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjelasan Lengkap Kemenhub, Soal Mudik Nataru Pakai Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen

Dalam SE 20 tersebut dijelaskan perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya,rapid test antigen tidak menjadi keharusan

Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Adi Surya
Kondisi lalu lintas di Tol Solo - Ngawi, Minggu (1/11/2020) 

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Penulis : Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen", 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/22/071200415/resmi-liburan-naik-mobil-pribadi-tak-wajib-tes-antigen?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved