Heboh Orang Geruduk BPR di Solo
Update Penggerudukan di BPR Adipura Veteran Solo, Kapolresta Solo : Tak Ada Kaitan Utang Piutang
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, massa yang menggeruduk kantor BPR Veteran adalah praktek peremanisme.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
"(Tugasnya) memburu dan memonitor setiap kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," tutur Ade.
Ade mengungkapkan tujuh ratusan personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan momen liburan Natal dan Tahun Baru.
"Menurunkan sebanyak 750 personel, baik Polri maupun TNI serta Satpol PP," ungkapnya.
Berkerumun Langsung di-Rapid
Warga Solo dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang terus meroket.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor : 067/3205.
Surat edaran tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.
Baca juga: Pernyataan Tegas Kapolresta Solo Bila Ada Kerumunan Nataru di Solo: Kita Akan Bubarkan
Baca juga: Sederet Fakta Penetapan Tersangka Habib Rizieq : Kerumunan dan Melanggar Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran penerapan disiplin protokol kesehatan, terdapat sebuah poin yang menyebutkan masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berikut isi poin tersebut :
Warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meliputi :
a. Kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat umum; atau
b. Kegiatan di lingkungan, rumah tinggal berupa resepsi pernikahan, tasyakuran, dan sebagainya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan.
Uji rapid test menjadi satu sanksi yang disiapkan.
"Kalau ada yang berkerumun lebih dari lima, maka langsung diuji rapid test," kata Rudy, Minggu (20/12/2020).