Berita Solo Terbaru
Maklumat Kapolri, Nekat Pawai hingga Pesta Tahun Baru Dijerat KUHP, Kapolresta : Diterapkan di Solo
Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polri baru saja menerbitkan maklumat terkait Natal dan Tahun Baru 2021.
Maklumat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis itu memuat beberapa hal.
Adapun termaktub 4 point dan tertulis "Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021"
Baca juga: Keluyuran di Alun-alun Sragen? Jangan Sakit Hati Dibubarkan, karena Jadi Fokus Pengamanan Tahun Baru
Baca juga: Seluruh Kamar The Lawu Park Karanganyar Sudah Dipesan untuk Tahun Baru, Tegaskan Tetap Patuh Prokes
Pada poin nomor 2, termuat 4 larangan terkait pengamanan dan keselamatan masyarakat.
Berikut isinya :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Saat dihubungi TribunSolo.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengkonfirmasi hal tersebut.
"Ya benar," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/12/2020).
Ade menyebut bakal menindak tegas bagi warga di Kota Solo yang nekat melanggar maklumat tersebut.
Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan maklumat Polri itu.
"Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular," tegasnya.