Penanganan Covid
PENGUMUMAN: Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang sampai 31 Januari 2021
SK bernomor 388/KEP/2020 tersebut tentang penetapan perpanjangan kedelapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY.
TRIBUNSOLO.COM, YOGYA - Status Tanggap Darurat Covid-19 di Yogyakarta diperpanjang.
Ditandai dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X yang kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
SK ini berisi perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19.
Baca juga: Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Menurut Permenkes, Cek Apakah Anda Termasuk Prioritas
Baca juga: 3 Tips Agar Terhindar dari Penipuan Arisan Online Bodong, Waspada dengan Keuntungan yang Diberikan
SK bernomor 388/KEP/2020 tersebut tentang penetapan perpanjangan kedelapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY.
Surat itu berisi perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.
"Guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan COVID-19, perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021," terang isi surat yang ditanda tangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum lama ini.
Ada empat keputusan yang ditekankan oleh Sri Sultan, point pertama terkait perpanjangan status tanggap darurat pada Januari 2021.
Kedua, status tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam point ke satu dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Ketiga, menugaskan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
"Antara lain meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelematan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY," ungkap Sultan dalam surat keputusannya.
Sementara point keempat, Sri Sultan menegaskan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2020.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditekankan kepada Bupati/Walikota se DIY serta pemangku kebijakan lainnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Gubernur DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Januari 2021,