Berita Sragen Terbaru

Natal, 19 Umat Nasrani di Jeruji Besi Sragen Terima Remisi, Ada yang Dipotong 15 hari hingga Sebulan

Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan ada 19 orang napi yang disetujui mendapatkan remisi.

Tayang:
Editor: Asep Abdullah Rowi
(thawornnurak)
Ilustrasi penjera. 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Momen Hari Raya Natal menjadi kebahagian tersendiri bagi umat Nasrani, meskipun masih berada di jeruji besi.

Ya, ada belasan orang narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jumat (25/12/2020).

Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan ada 19 orang napi yang disetujui mendapatkan remisi.

Baca juga: Libur Natal, Ratusan Kendaraan Masuk Tol Solo-Ngawi via Pungkruk Sragen, Kondisi Padat Seusai Magrib

Baca juga: HUT ke-75 RI, 160 Narapidana di Solo Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 1 Diantaranya WNA

"Total narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 47 orang, yang mendapatkan remisi 19. Sisanya belum memenuhi syarat," terang dia.

Agung melanjutkan, sebanyak 19 narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang pulang.

Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

Yakni 15 hari kepada satu orang, satu bulan 17 orang dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang.

Sementara untuk penghuni lapas sendiri sebanyak 482 orang.

Narapidana yang mendapat remisi tersebut berlatar belakang berbeda kasus diantaranya narkotika sebanyak 15 orang.

Pasal 303 KUHP atau pemalsuan satu orang, pasal 372 tentang penggelapan dan UUPA sebanyak dua orang.

Kalapas Kelas IIA Sragen Purwoko Suryo Pranoto membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly pada upacara pemberian remisi khusus kepada narapidana.

Dia menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.

Baca juga: 147 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Dapat Remisi dari Kemenkumham, Begini Rinciannya

Baca juga: Dapat Remisi Lebaran 2020, Ini Perkiraan Waktu Abu Bakar Baasyir Bebas dan Kembali ke Solo

Oleh karena itu, adanya apresiasi pemerintah melalui penghargaan atau hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman (remisi), sebagai salah satu wujud bentuk pembinaan.

Diharapkan dapat menyemangati semuanya agar terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera berinteraksi kembali dengan masyarakat.

Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved