Berita Karanganyar Terbaru
Truk Angkutan Dilarang Melintas Jalan Tol saat Libur Nataru, Petugas: Nekat, Diminta Putar Balik
Kendaraan sumbu tiga seperti truk angkutan dan lain sebagainya dilarang melintas di jalan tol selama libur natal dan tahun baru 2021 ini.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kendaraan sumbu tiga seperti truk angkutan dan lain sebagainya dilarang melintas di jalan tol selama libur natal dan tahun baru 2021 ini.
Penjagaan untuk mengawasi pergerakan kendaraan sumbu tiga ke atas ini juga diperketat.
Hal tersebut demi menghindari adanya potensi kemacetan di jalan tol.
Baca juga: Libur Natal, Ribuan Mobil Keluar Exit Tol Solo-Ngawi di Pungkruk Sragen, Paling Banyak Malam Hari
Baca juga: Tak Hanya di Jalan Umum, Pengemudi Siap-siap Kena Rapid Test Antigen via Tol Solo-Ngawi di Sragen
Hal itu disampaikan oleh Perwira Pos Regu Satu Pos Pelayanan Terpadu Operasi Lilin 2020 di Gerbang Exit Tol Kemiri Kebakkramat, Ipda I Wayan Mawar, kepada TribunSolo.com pada Minggu (27/12/2020).
Dirinya mengimbau agar kendaraan bersumbu tiga seperti truk angkut untuk menggunakan lajur jalan biasa.
"Aturan ini sudah sering diterapkan di hari raya atau di hari-hari potensi kepadatan lalu lintas bakal terjadi," katanya.
Pihaknya menambahkan, apabila kendaraan bersumbu tiga itu membawa kebutuhan pokok akan tetap diizinkan melaju dalam tol.
"Kalau pembawa kebutuhan pokok, seperti sembako atau truk tanki minyak akan kami persilakan," jelasnya.
Sebab, aturan dari pemerintah sudah tertuang seperti itu.
Meski melarang, Ipda I Wayan beserta jajarannya tidak memberlakukan sanksi bagi yang berusaha menerobos, hanya diberi teguran dan perintah untuk putar balik.
"Kami tidak memberi sanksi tilang hanya kami suruh putar balik sebelum masuk gerbang pembayaran e-Toll," tegasnya. (*)