Berita Klaten Terbaru
Awas, Dirikan Panggung di Jalan & Kampung Sembarangan saat Tahun Baru di Klaten, Dibubarkan Polisi
Polres Klaten tegas melarang mendirikan panggung untuk merayakan malam tahun baru 2021.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Jualan terompet langsung dibawa ke kantor Satpol PP," ucap Rudy.
Selain larangan jualan terompet, Pemkot Solo juga melarang perayaan pergantian tahun.
Larangan dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
"Saat tahun baru dilarang merayakan," kata Rudy.
Ditambah lagi, ada aturan larangan berkerumun lebih dari 5 orang yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.
"Kemudian tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang, kalau ada yang berkumpul lebih dari 5 orang langsung di-rapid di tempat," tambahnya.
Hiburan Malam Ditutup
Larangan untuk berkegiatan di malam pergantian tahun di Karanganyar ternyata tidak hanya menimpa para pedagang kaki lima.
Para pengelola tempat hiburan malam juga mengalami nasib yang sama yaitu dilarang untuk beraktivitas selama malam tahun baru tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, kebijakan ini dilakukan demi meminimalisir kerumunanan dan mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Teganya Pria Ini, Hanya Diminta Pakai Masker, Justru Marah & Ludahi Muka Petugas SPBU Unika Semarang
Baca juga: Waspadai Membludaknya Pemudik & Wisatawan ke Karanganyar, Polres Gelar Rapid Test Antigen Dadakan
"Kalau ada yang nekat, kita akan terapkan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (25/12/2020).
Di Karanganyar sendiri hanya ada tiga tempat hiburan malam yang tergolong besar.
"Ada tiga tempat hiburan besar dan semuanya berada di Colomadu," ungkapnya.
Dirinya menambahkan pihak Polres Karanganyar siap menerjunkan personelnya untuk membubarkan apabila masih membandel.
"Jangan sampai imbauan dan aturan yang sudah kita sosialisasikan sejak jauh hari dilanggar oleh pengelola hiburan malam," tegasnya.