Fakta Begal Sadis yang Bacok Pemotor di Bekasi: Namai Gengnya 'Akatsuki 2018', Masih Dibawah Umur
7 orang pemuda mengatasnamakan diri mereka geng motor "Akatsuki 2018". Mereka adalah dalang di balik pembegalan sadis di Bekasi.
3. Diduga juga beraksi di Jakarta
Hery mengaku, pihaknya tengah mendalami kemungkinan geng Akatsuki 2018 juga pernah beraksi sebelumnya hingga ke Jakarta.
"Mereka kemungkinan beraksi lebih dari satu kali, tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya (tempat kejadian perkara) di mana saja," ujar Hery.
"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.
Hery berujar, dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan kemarin.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.
"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.
Baca juga: Pria Begal Pacar Sendiri di Palembang: Ajak Tiga Temannya Kerjasama, Pura-pura Temani Lapor Polisi
4. Terancam hukuman mati
Kombes Wijonarko memastikan bahwa ketujuh pemuda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Satu Keluarga di OKI Dibegal, Suami Tewas Ditembak, Pelaku Bawa Kabur Kalung Isteri
Polisi terus menggali fakta sebab keterangan dari para tersangka soal insiden pembegalan sadis pekan lalu itu kerap berubah-ubah.
"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan. Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP," kata Wijonarko.
Berikut bunyi Pasal 365 ayat 4 KUHP:
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3."
Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."
Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.".
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan "Akatsuki 2018", Geng Pemuda Bekasi yang Begal dan Bunuh Korbannya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/29/06585021/4-fakta-penangkapan-akatsuki-2018-geng-pemuda-bekasi-yang-begal-dan-bunuh?page=all#page2