Berita Solo Terbaru
Maling Motor Kambuhan di Solo Dicokok : Mulai Mencuri Umur 15 Tahun, Kini Usia 20 Tahun Beraksi Lagi
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, dua pencuri tersebut bernama Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menangkap dua orang pencuri motor di kawasan Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, dua pencuri tersebut bernama Deny (20) dan Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Yulian dan rekannya nekat mencuri di kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Mereka berdua mencuri motor itu seusai mabuk minuman keras.
"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir diluar," papar dia, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: 5 Tips Mencegah Rumah Dibobol Maling saat Liburan Akhir Tahun, Waspada Rawan Pencurian Tanaman Hias
Baca juga: Marak Curanmor, Simak 4 Tips Agar Terhindar dari Pencurian Motor saat di Tempat Umum
Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang.
"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan di Mapolsek Jebres," jelasnya.
Dikatakan, jika pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu.
"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga," kata dia.
"Umurnya masih 15 tahun," jelasnya.
Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi.
"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," aku dia.
Terekam CCTV
Seorang maling tega menggasak uang receh yang disimpan di sebuah toko, Kompleks Pasar Bunder, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen.