Jadi Tersangka, Gisel Masih Unggah Tulisan di Insta Story, Sebut Soal Badai Kehidupan
Nama Gisella Anastasia masih menjadi sorotan publik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
TRIBUNSOLO.COM - Nama Gisella Anastasia masih menjadi sorotan publik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Walaupun sudah jadi tersangka, penyanyi tersebut masih aktif di media sosial.
Terbaru, Gisel mengunggah sebuah tulisan.
Baca juga: MYD Michael Yukinobu de Fretes Disebut Pernah Kerja di Stasiun TV, Awal Pertemuan dengan Gisel?
Baca juga: Prediksi Jadi Kenyataan, Ternyata Roy Suryo Sudah Tahu Video Syur 19 Detik Adalah Gisella Anastasia
Apalagi, perempuan yang akrab disapa Gisel ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lelaki berinisial MYD.
Di tengah kasus yang dihadapinya, Gisel mengunggah tulisan mengenai badai yang mengguncang kehidupannya.
Tulisan yang dikutip dari Alkitab tersebut diunggah Gisel lewat fitur Insta Story di akun Instagram miliknya, @gisel_la.
Beberapa bagian kutipan bahkan ditekankan Gisel menggunakan garis berwarna ungu.
"Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya?" bunyi salah satu unggahan yang digarisbawahi Gisel, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @gisel_la, Rabu (30/12/2020).
Di slide berikutnya, kekasih Wijaya Saputra ini mengungkap kata-kata soal kedamaian.
"Badai saya menunjukkan tingkat keyakinan saya. Tetap ada dalam kedamaian saat badai mengguncang hidup anda. Mempercayai Tuhan dan menemukan damai dalam badai tersebut," bunyi unggahan lain yang digarisbawahi Gisel.

Di bagian akhir, Gisel mengutip ayat Alkitab yang menekankan soal kepercayaan.
"Bukankah telah kuperintahkan padamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati sebab Tuhan, Allahmu, menyertai engkau kemanapun engkau pergi," bunyi ayat alkitab tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebarnya video syur berdurasi 19 detik.
Terhadap Gisel dan MYD kemudian dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 Undang Undang No.44 Tahun tentang pornografi.
Kepada polisi, Gisel bahkan disebut telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video syur 19 detik tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Unggah Tulisan soal Badai Kehidupan