Cara Mengurus Surat Keterangan Hilang di Kepolisian, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini
Cara mengurus surat kehilangan di kepolisian dengan mudah.Jangan lupa bawa persyaratan berikut KTP, Foto narang yang hilang, surat pengantar.
Setelah mendapat surat pengantar dari Kelurahan datang ke Kantor Polisi terdekat dan masuk ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
Banyak orang yang akan berkunjung dengan berbagai keperluan sehingga Anda perlu antri dan menunggu.
Ketika sudah dipanggil, jelaskan apa tujuan Anda. Biasanya petugas akan menanyakan Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Kapan Waktu Kejadian, dan lainnya.
Kemudian, Anda disuruh menunggu lagi sampai dipanggil lagi.
Saat selesai petugas akan memanggil Anda dan meminta untuk mengecek ulang sebelum dicetak.
*Jangan lupa minta fotokopi legalisir secukupnya. Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.
(*)
Baca juga: Cara Mengajukan Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api, Penuhi Syarat Berikut Ini
Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai, Berikut Prosedur yang Harus Anda Lakukan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Merah, Berikut Perbedaan Keduanya dan Besaran Denda
Bikin Haru, Putri Anne Rekam Tingkah Ibrahim saat Arya Saloka Pulang ke Rumah dan Kecapekan Syuting |
![]() |
---|
Pesta Pernikahan Boy William akan Digelar di Solo, Ini Daftar Tempat Mewah yang Mungkin Dipilihnya |
![]() |
---|
Tak Lagi Jadi Artis Setelah Dinikahi Pilot, Mantan Pesinetron Christie Julia Kini Hamil Anak Kedua |
![]() |
---|
Jadi Putri Kesayangan Satu-satunya Ahmad Dhani, Safeea Tumbuh Jadi Anak Perempuan yang Cantik |
![]() |
---|
Lepas Hijab Pasca Cerai dari Zumi Zola, Sherrin Tharia Ziarah Makam Sang Ayah Sebut Lelaki Terbaik |
![]() |
---|