Fakta Terbaru Kasus Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng hingga Tergiur Laba
Soal cabai rawit dicat merah akhirnya pelaku terungkap. Seorang petani menjadi dalang dibalik persoalan ini lantaran tergiur laba.
TRIBUNSOLO.COM - Terkait cabai dicat merah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata ulah dari seorang petani berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung.
Hal ini dilakukan BN karena tergiur denjgan harga cabai merah yang mahal atau lebih tinggi dari cabai rawit.
BN mengaku jika awalnya ia hanya iseng melakukan perbuatannya, ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yag dilakukan polisi, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ekonomi.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Cabai Dicat di Banyumas, Jika Dikonsumsi Bisa Sebabkan Keracunan hingga Keguguran
Baca juga: Fakta Kasus Cabai Dicat di Banyumas: Diwarnai Pakai Pilox hingga Pelaku yang Tergiur Laba Besar
Baca juga: Viral Cabai Rawit Dicat Merah yang Tak Bisa Larut, BPOM: Mirip Cat Kayu, Jelas Bukan Pewarna Makanan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Mengaku hanya iseng
BN mengaku, perbuatannya yang ia lakukan karena iseng karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).
Motif ekonomi
Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukannya pihaknya kepada pelaku, motifnya sementara adalah ekonomi.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah oleh pelaku sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.