Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

RESMI! Selama PSBB 11-25 Januari, Mall hingga HIK di Solo Hanya Boleh Buka Sampai Jam 7 Malam Saja

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota 067/036 tentang perberlakukan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan Covid-19 yang ditetapkan 8 Januari 2021.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
ILUSTRASI : Ikon Kota Solo patung Slamet Riyadi yang berada di kawasan Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (7/1/2021). 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni  Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian  Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan  meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved