Berita Solo Terbaru
Alasan Dibalik Batalnya Aturan Usaha Kuliner Tutup Jam 7 Malam, Pemkot Solo: Ada Desakan Pedagang
Aturan pembatasan jam operasional restoran, cafe, hingga angkringan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aturan pembatasan jam operasional restoran, cafe, hingga angkringan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.
Jam operasional pusat kuliner di Kota Solo tidak terpatok tutup pukul 19.00 WIB.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru terkait pembatalan pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran terbaru.
Baca juga: PSBB Karanganyar: PKL Diliburkan, Toko Serta Rumah Makan Buka Maksimal Jam 7 Malam
Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang
Surat edaran tersebut bernomor 067/057 yang diteken Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pokoknya sesuai dengan jam dia buka. Pesan antar juga boleh. Berlaku mulai hari ini," kata Ahyani.
Ahyani menjelaskan, perubahan pembatasan jam operasional pusat kuliner tersebut dilakukan lantaran ada desakan dari para pedagang.
"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu ," kata dia.
"Itu hanya memberi ruang untuk warung-warung, hik (angkringan) sama PKL warungan. Kan mereka jam operasionalnya nggak jelas," kata dia.
Meski demikian, pembatasan kapasitas 25 persen untuk makan di tempat tetap diberlakukan.
Pembeli dan pedagang juga harus mengindahkan penerapan protokol kesehatan.
Jaga jarak dan memakai masker menjadi diantarnya.
"Kita imbau agar makanan dibawa pulang," ujar Ahyani.
Sesuai Jam Buka Pedagang
Aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah.