Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Alasan Dibalik Batalnya Aturan Usaha Kuliner Tutup Jam 7 Malam, Pemkot Solo: Ada Desakan Pedagang

Aturan pembatasan jam operasional restoran, cafe, hingga angkringan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani saat jumpa pers di Posko Covid-19 Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aturan pembatasan jam operasional restoran, cafe, hingga angkringan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibatalkan.

Jam operasional pusat kuliner di Kota Solo tidak terpatok tutup pukul 19.00 WIB.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan aturan baru terkait pembatalan pembatasan jam operasional tertuang dalam surat edaran terbaru.

Baca juga: PSBB Karanganyar: PKL Diliburkan, Toko Serta Rumah Makan Buka Maksimal Jam 7 Malam

Baca juga: BREAKING NEWS: Aturan Jam Operasional Usaha Kuliner saat PSBB Solo Berubah, Menyesuaikan Pedagang

Surat edaran tersebut bernomor 067/057 yang diteken Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

"Pokoknya sesuai dengan jam dia buka. Pesan antar juga boleh. Berlaku mulai hari ini," kata Ahyani.

Ahyani menjelaskan, perubahan pembatasan jam operasional pusat kuliner tersebut dilakukan lantaran ada desakan dari para pedagang.

"Itu kan karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu ," kata dia.

"Itu hanya memberi ruang untuk warung-warung, hik (angkringan) sama PKL warungan. Kan mereka jam operasionalnya nggak jelas," kata dia.

Meski demikian, pembatasan kapasitas 25 persen untuk makan di tempat tetap diberlakukan.

Pembeli dan pedagang juga harus mengindahkan penerapan protokol kesehatan. 

Jaga jarak dan memakai masker menjadi diantarnya.

"Kita imbau agar makanan dibawa pulang," ujar Ahyani.

Sesuai Jam Buka Pedagang

Aturan terkait jam operasional warung makan dan pusat kuliner di Kota Solo selama pemberlakuan PSBB atau PPKM dirubah. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved