Mahasiswa Asal Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Jual Rp 200 Ribu
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember, menjual surat hasil rapid test dan antigen illegal.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember, menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan, melalui media sosial Facebook.
Hingga akhirnya mahasiswa berinisial IB, ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Sabtu (9/1/2021) lalu.
Mahasiswa berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.
Baca juga: Terungkap Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR Rp 650 Ribu, Berawal dari Viral Iklannya di Sosmed
"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan Senin (11/1/2021).
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Farman, menawarkan surat keterangan hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan melalui akun Facebook sejak 25 Desember 2020.
"Pelaku menawarkan surat tersebut dengan harga Rp 200.000 per lembar," terang dia.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelawak Qomar, Dugaan Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara
Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.
Barang bukti hasil penipuan yang diamankan sebanyak Rp 1.900.000.
Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Mahasiswa Ini Ditangkap".