Berita Sragen Terbaru
Pesta Nikah di Karanganyar Dibubarkan, di Sragen KUA Tetap Layani Ijab Qabul Meski dengan Catatan
Namun, penghulu maupun warga yang menikah harus mematuhi instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Sragen tetap melayani permintaan ijab qabul meski masih berlangsungnya PSBB.
Namun, penghulu maupun warga yang menikah harus mematuhi instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.
Namun selama massa pandemi disarankan menggelar ijab kabul di rumah.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sragen, Nur Wafi Hamdan menyampaikan sejauh ini selama PSBB dilangsungkan, pelaksanaan ijab kabul memenuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Pernikahan Tanpa Restu Tuai Pro Kontra, Indah Permatasari Ungkap Berjuang 3 Tahun untuk Dapat Restu
Baca juga: Negara Lain Dahulukan Lansia, Indonesia Prioritaskan Usia Produktif untuk Divaksin, Ini Alasannya
"Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Nur kepada TribunSolo.com, Kamis (14/1/2021).
Untuk penghulu wajib memakai masker.
"Begitu pula untuk mempelai dan keluaraga yang mengiringi,” kata dia.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanon ini menjelaskan, hingga kini permohonan untuk ijab kabul tidak banyak berubah.
"Cuma masih ada yang diundur akibat pandemi Covid-19," tuturnya.
Meski demikian, ia memastikan selama PSBB ini untuk acara ijab kabul pernikahan tetap dilayani.
"Bisa dilakukan di KUA terdekat mereka yang akan menikah," paparnya.
Dibubarkan Satpol PP
Sementara, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Karanganyar menelan tragedi mengenaskan bagi pengantin yang tengah menggelar pesta nikah.
Ya, acara pernikahan di Desa Gondangmanis Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/1/2021) terpaksa dibubarkan petugas.