Penanganan Covid
Satgas Pastikan Ketersediaan Alat Material Kesehatan dan Vaksin di Daerah Tercukupi, Ini Strateginya
Satgas ingin almatker tercukupi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berjalan.
TRIBUNSOLO.COM - Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya menjamin ketersediaan alat material kesehatan (almatkes) di setiap daerah di Indonesia.
Satgas ingin almatker tercukupi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berjalan.
Baca juga: Testimoni Ketua DPRD Solo, Pasca Sehari Tubuhnya Dimasukkan Vaksin Covid-19 : Baik-baik Saja
Baca juga: Kesaksian Kapolresta Solo, Setelah Sehari Disuntik Vaksin Covid-19 : Tidur Nyenyak, Pagi Sudah Gowes
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa pihaknya telah berkerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan produsen almatkes dalam negeri.
Hal itu bertujuan untuk memastikan tercukupinya ketersediaan alat material kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
"Dan saat ini kita tidak melihat adanya kekurangan," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (13/1/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lalu, dalam pendistribusiannya termasuk juga vaksin Covid-19, pemerintah bersama TNI/Polri dan pemerintah daerah saling bahu membahu memastikan distribusinya berjalan lancar.
Termasuk jaringan rantai dingin atau cold chain yang menjaga suhu vaksin selama pendistribusian sehingga vaksin tidak akan rusak hingga sampai ke penerimanya.

Meski demikian, sejak awal pemerintah telah mengedukasi masyarakat agar bisa tetap menjaga keselamatannya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Pemerintah juga secara intensif mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Disamping, pemerintah terus melakukan upaya 3T yaitu tracing (pemeriksaan), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan) terhadap penderita Covid-19.
Dan kebijakan terbaru pemerintah ialah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) untuk Pulau Jawa - Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.
"Pemerintah daerah yang masuk peta zona merah diinstruksikan untuk membatasi kegiatan masyarakat melalui peraturan daerahnya yang disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah," lanjutnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Langkah Satgas Demi Pastikan Ketersediaan Alat Material Kesehatan dan Vaksin di Daerah Tercukupi