Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Gibran Jadi Wali Kota Solo 2021, FX Rudy : Tidak Bisa Buat Kebijakan 100 Persen, Ini Alasannya

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan sebanyak 9 jabatan eselon II dan 3 jabatan eselon III kosong.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Calon Wali Kota Solo, Gibran ditemani Selvi Ananda tiba di TPS 22 di Kampung Tirtoyoso, Jalan Kasuari Nomor 3 RT 5 RW 13, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka dihadapkan pekerjaan rumah ketika menjabat Wali Kota Solo.

Pasalnya, ada sejumlah kekosongan jabatan pada eselon II dan III di struktur Pemerintahan Kota (Pemkot) Solo.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan sebanyak 9 jabatan eselon II dan 3 jabatan eselon III kosong.

Itu bisa berpengaruh terhadap pembuatan kebijakan Wali Kota Solo penggantinya.

"Besok itu banyak pelaksana tugas (Plt) eselon II itu 9, eselon II ada 3. 12 itu posisi strategis," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Jalan Gibran Anak Jokowi Mulus, Bagyo Tak Ajukan Gugatan, Sebut Akan Sia-Sia Jika Tetao Ngotot ke MK

Baca juga: KPU Solo Telah Tentukan Tanggal Penetapan Paslon Gibran-Teguh, Rapat Pleno Digelar Terbatas

"Implikasinya tidak bisa membuat kebijakan yang 100 persen. Dan anggaran mohon maaf, sebagian pasti terserap," tambahnya.

Kekosongan jabatan eselon Pemkot Solo diantaranya terjadi di Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, staf ahli, dan asisten Wali Kota.

Rudy mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait itu. Namun belum diizinkan.

"Sampai 9 bulan kosong. Belum tentu Februari dilantik. Walikota belum boleh melantik pejabat baru," kata dia.

"Nanti kalau Wali Kota baru diberi izin melantik, akan jadi pembicaraan orang banyak," tambahnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Rudy berakhir 17 Februari 2021.

"Kalau saya sudah akhir masa jabatan, tak serahkan ke penjabat. Penjabat nanti memori akhir jabatan itu diserahkan ke Wali Kota yang baru," ucap dia.

"Kita semua pakai regulasi. surat organisasi dan tata kelola (SOTK) sudah ada, APBD sudah ada Perdanya. OPD sudah ada," tambahnya.

Baca juga: Bukan Wali Kota Rudy Apalagi Gibran, Ini 11 Tokoh Masyarakat Solo yang Dapat Vaksin Covid-19 Besok

Baca juga: Anak Presiden Jokowi Tak Dapat Jatah Vaksin Covid-19 Sinovac, Gibran Berdoa : Semoga Berjalan Lancar

Jalan Mulus Gibran

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved