Penanganan Covid
Cek Apa Anda Masuk Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Sinovac, Salah Satunya Tensi Tinggi
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Indonesia saat ini telah memulai program vaksinasi Covid-19.
Diawali oleh Presiden Jokowi yang disuntik Sinovac secara gratis pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan vaksin, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Baca juga: Nakes Akan Dapat SMS Blast Vaksinasi Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Sinovac : Harus Segera Dibalas
Baca juga: Curhat Kepala Dinkes soal Vaksinasi Covid-19 di Solo : Masih Ada Nakes di-SMS, Tapi Tak Segera Balas
Hal itu tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 202.
Disisi lain, vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini ternyata tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu.
Setidaknya ada 17 kriteria yang tidak bisa menerima vaksin Sinovac, berikut rinciannya seperti dikutip dari situs covid19.go.id :
- Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
- Wanita hamil dan menyusui;
- Berusia di bawah 18 tahun;
- Tekanan darah di atas 140/90;
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
- Menderita penyakit ginjal;
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
- Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
- Menderita penyakit Diabetes Melitus;
- Menderita HIV; dan
- Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Sebagai catatan, dalam kondisi tertentu, bagi penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) bisa diberikan vaksin Covid-19.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 :
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.

(Tribunnews.com/Tio/ Rina Ayu)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunSolo.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ini Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac, Punya Penyakit Ginjal hingga Paru