Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Ini Rencana Pemkab Sragen Pasca Uang Rp 2 Miliar Korupsi RSUD dr Soehadi Dikembalikan ke Kas Daerah

Uang negara hasil korupsi ruang kamar operasi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro senilai RP 2,06 miliar dikembalikan ke kas daerah.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Rahmat Jiwandono
Petugas menata uang hasil korupsi RSUD dr Soehadi Prijonegoro yang akan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Sragen, Selasa (19/1/2021). 
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kas daerah (Kasda) Kabupaten Sragen bertambah Rp 2,06 miliar. 
Penambahan uang itu berasal dari pengembalian uang negara hasil korupsi ruang kamar operasi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro pada 2016 silam. 
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, uang yang masuk ke Kasda tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan daerah. 
"Ikuti saja apa kebutuhannya," kata dia seusai penyerahan simbolis di Kejari Sragen pada Selasa (19/1/2021). 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pun sudah mengesahkan program-program tahun 2020/2021. 
"Jadi uangnya bisa dipakai untuk membiayai program yang sudah kami sahkan," ujarnya. 
Dia mengibaratkan, uang senilai Rp 2 miliar lebih itu seperti urusan dapur. 
"Ada uang baru yang masuk sehingga bisa dipakai sesuai budget yang ada," katanya. 
Apabila anggaran itu akan dipakai saat ini juga tidak akan menimbulkan persoalan. 
"Karena termasuk dari likuiditas keuangan," jelasnya.
Dikembalikan ke Kas 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro senilai Rp 2.016.766.740 ke kas daerah. 

Pengembalian uang dilakukan secara simbolis di kantor Kajari Sragen pada hari ini pukul 10.00 WIB. 

Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Beny Ratag menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas kejaksaan. 

"Kejaksaan bertugas melaksanakan putusan hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap," ungkapnya pada Selasa (19/1/2021). 

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.22/Pid.SUS-TPK/2020/PT.Smg. 

Baca juga: Faisal Basri Sebut Ada Kasus Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes: Indonesia Korupsinya Gila-gilaan

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Ihwal penanganan perkara korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro, menurutnya, sudah rampung pada tahun lalu. 

"Penanganan perkara sudah diselesaikan tahun lalu," kata Beny. 

Beny menyebut, dalam penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum terpidana itu, namun diupayakan untuk pengembalian kerugian negara itu. 

"Paling tidak ini sebuah kontribusi dari kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional," tuturnya. 

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat pada 2016. 

Adapun tiga terdakwa yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). 

Nanang Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman. 

Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved