Berita Sragen Terbaru
Ini Rencana Pemkab Sragen Pasca Uang Rp 2 Miliar Korupsi RSUD dr Soehadi Dikembalikan ke Kas Daerah
Uang negara hasil korupsi ruang kamar operasi di RSUD dr Soehadi Prijonegoro senilai RP 2,06 miliar dikembalikan ke kas daerah.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Baca juga: Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD dr Soehadi Sragen : Uang Rp 2 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah
Baca juga: Faisal Basri Sebut Ada Kasus Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes: Indonesia Korupsinya Gila-gilaan
Pengembalian uang dilakukan secara simbolis di kantor Kajari Sragen pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Beny Ratag menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas kejaksaan.
"Kejaksaan bertugas melaksanakan putusan hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap," ungkapnya pada Selasa (19/1/2021).
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.22/Pid.SUS-TPK/2020/PT.Smg.
Baca juga: Faisal Basri Sebut Ada Kasus Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes: Indonesia Korupsinya Gila-gilaan
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19
Ihwal penanganan perkara korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro, menurutnya, sudah rampung pada tahun lalu.
"Penanganan perkara sudah diselesaikan tahun lalu," kata Beny.
Beny menyebut, dalam penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum terpidana itu, namun diupayakan untuk pengembalian kerugian negara itu.
"Paling tidak ini sebuah kontribusi dari kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat pada 2016.
Nanang Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.
Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun. (*)