Kafe Ayu Ting Ting yang Ramai Pengunjung Jadi Sorotan, Ibunda Unggah Foto Sekeluarga Pakai Masker
Kafe milik Ayu Ting Ting dan sang adik menjadi sorotan setelah videonya yang memperlihatkan ramai pengunjung beredar di media sosial.
Penulis: Noorchasanah A | Editor: Rifatun Nadhiroh
David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujarnya.
Lebih dari itu, David beranggapan bahwa Raffi sebagai tokoh publik mengabaikan kepatutan dan kehati-hatian, padahal ia memiliki banyak penggemar dan pengikut.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," tutur David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif, bukan negatif seperti ini."
Gugatan diterima
Gugatan David diterima Pengadilan Negeri Depok melalui register Nomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk.
Raffi pun dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok bulan ini.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas Pengadilan Negeri Depok Nanang Herjunanto kepada Kompas.com, Jumat.
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
(TribunSolo.com/Kompas.com)