Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD dr Soehadi Sragen : Uang Rp 2 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Rahmat Jiwandono
Pengembalian uang senilai Rp 2 miliar ke kas daerah di kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021). 

Sebelumnya, mulai tahun depan penggunaan dana desa di Kabupaten Sragen bakal dilakukan dengan sistem daring atau online. 

"Sudah ada sistem namanya Cash Management System (CMS) untuk alokasi dana desa (ADD)," tutur Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (16/12/2020). 

Politisi dari PDIP itu menegaskan, melalui sistem CMS, belanja ADD tidak bisa lagi dilakukan secara tunai. 

"Semua belanja ADD dilakukan non tunai," jelasnya. 

Baca juga: Rival Gibran Bajo Absen Rapat Pleno KPU: Bagyo Bikin Pelatihan Kerja, Suparjo Kembali Jadi Guru Las

Baca juga: Foto Tertawa di KTP-nya Viral di Media Sosial, Nadila: Mau Minta Ganti Justru Dimarahi Petugas

Menurutnya, CMS dibuat untuk memagari ADD supaya tidak dikorupsi. 

"Salah satu upaya kami untuk mencegah praktik korupsi," kata dia. 

Harapannya, adanya CMS para kepala desa (kades) bisa memanfaatkan dana desa dengan baik dan benar. 

Selain itu, Yuni menyatakan bahwa sistem keuangan desa (Siskudes) sudah siap. 

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2021 siskudes siap diterapkan di 196 desa. 

"Kami pastikan Siskudes bisa digunakan pada tahun depan dan Sragen bisa menjadi daerah percontohan," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved