Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Kasus Korupsi Ruang Operasi RSUD dr Soehadi Sragen : Uang Rp 2 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Rahmat Jiwandono
Pengembalian uang senilai Rp 2 miliar ke kas daerah di kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro senilai Rp 2.016.766.740 ke kas daerah. 

Pengembalian uang dilakukan secara simbolis di kantor Kajari Sragen pada hari ini pukul 10.00 WIB. 

Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Beny Ratag menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan tanggung jawab dan tugas kejaksaan. 

"Kejaksaan bertugas melaksanakan putusan hakim yang telah punya kekuatan hukum tetap," ungkapnya pada Selasa (19/1/2021). 

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.22/Pid.SUS-TPK/2020/PT.Smg. 

Baca juga: Faisal Basri Sebut Ada Kasus Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes: Indonesia Korupsinya Gila-gilaan

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Ihwal penanganan perkara korupsi pengadaan ruang operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro, menurutnya, sudah rampung pada tahun lalu. 

"Penanganan perkara sudah diselesaikan tahun lalu," kata Beny. 

Beny menyebut, dalam penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum terpidana itu, namun diupayakan untuk pengembalian kerugian negara itu. 

"Paling tidak ini sebuah kontribusi dari kejaksaan untuk pemulihan ekonomi nasional," tuturnya. 

Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat pada 2016. 

Adapun tiga terdakwa yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). 

Nanang Y selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman. 

Ketiga terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun. 

Pencegahan Korupsi

Sebelumnya, mulai tahun depan penggunaan dana desa di Kabupaten Sragen bakal dilakukan dengan sistem daring atau online. 

"Sudah ada sistem namanya Cash Management System (CMS) untuk alokasi dana desa (ADD)," tutur Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (16/12/2020). 

Politisi dari PDIP itu menegaskan, melalui sistem CMS, belanja ADD tidak bisa lagi dilakukan secara tunai. 

"Semua belanja ADD dilakukan non tunai," jelasnya. 

Baca juga: Rival Gibran Bajo Absen Rapat Pleno KPU: Bagyo Bikin Pelatihan Kerja, Suparjo Kembali Jadi Guru Las

Baca juga: Foto Tertawa di KTP-nya Viral di Media Sosial, Nadila: Mau Minta Ganti Justru Dimarahi Petugas

Menurutnya, CMS dibuat untuk memagari ADD supaya tidak dikorupsi. 

"Salah satu upaya kami untuk mencegah praktik korupsi," kata dia. 

Harapannya, adanya CMS para kepala desa (kades) bisa memanfaatkan dana desa dengan baik dan benar. 

Selain itu, Yuni menyatakan bahwa sistem keuangan desa (Siskudes) sudah siap. 

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2021 siskudes siap diterapkan di 196 desa. 

"Kami pastikan Siskudes bisa digunakan pada tahun depan dan Sragen bisa menjadi daerah percontohan," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved