Berita Sukoharjo Terbaru
Nekat Buka saat PSBB, Pengelola Tempat Hiburan di Sukoharjo Kena Sanksi, Ditutup Sampai 31 Januari
Pengelola tempat hiburan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo mendapat peringatan dan sanksi seusai kedapatan beroperasi saat PSBB.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Adapun pelanggaran yang dilakukan seperti banyaknya warung yang buka setelah jam 7 malam, dan banyaknya warga yang terkena razia masker.
"Kami biasanya melakukan keliling bersama aparat gabungan dan tiga kecamatan itu yang paling banyak melanggar," ujarnya.
Baca juga: Penetapan Wali Kota Solo Gibran Hanya Dihadiri Paslon dan 1 Perwakilan Partai, KPU: Taat Aturan PSBB
Baca juga: Hampir Sepekan PSBB, Satpol PP Solo Temukan 40 Pelanggar Prokes Covid-19, Ini Jenis Pelanggarannya
Meskipun demikian pihak Satpol PP selalu mengajak masyarakat untuk sadar bahwasanya kebijakan PSBB dilakukan demi kepentingan bersama.
"Kami ingin membangun dengan pendekatan persuasif dan bupati juga berpesan kita tidak boleh terlalu galak," ungkapnya.
Sebaliknya, Yophi juga menyebut ada dua kecamatan terbaik selama pelaksanaan displin PSBB satu minggu lalu.
"Dua kecamatan itu Tawangmangu dan Karanganyar, minim pelanggaran dan warganya sudah mulai melaksanakan disiplin dengan penuh kesadaran," ujarnya.
Selama seminggu kedepan, pihak Satpol PP akan terus menggiatkan operasi disiplin di tiga waktu strategis pagi, siang dan malam.
"Kami akan terus melakukan operasi disiplin dan diharapkan masyarakat sudah terbangun kesadarannya," harapnya. (*)