Berita Solo Terbaru
Langgar Aturan 25 Persen Kapasitas, Pengelola Warung Mie di Sriwedari Solo Kena Tegur Satpol PP
Warung makan Mie Gacoan di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo diperiksa tim cipta kondisi, Minggu (24/1/2021).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warung makan Mie Gacoan di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo diperiksa tim cipta kondisi, Minggu (24/1/2021).
Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran warung tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasi Ops Dal Satpol PP Kota Solo, Semino mengatakan ada sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan.
Pelanggaran aturan jaga jarak menjadi satu diantaranya.
"Kaitan dengan jaga jarak 1,5 meter dan penataan tempat duduk belum sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo yang 25 persen dari total kapasitas," katanya kepada TribunSolo.com.
Peringatan lisan langsung dilayangkan ke pengelola Warung Makan Mie Gacoan.
"Kami mengimbau pengelola untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Solo," tutur Semino.
Pengelola Warung Mie Gacoan, sambung Semino, cukup responsif atas pemberian peringatan lisan.
"Pengelola segera melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan," ucapnya.
Sementara, pengunjung Warung Mie Gacoan tetap menaati protokol kesehatan, yakni memakai masker.
Operasi Yustisi
Operasi yustisi menyasar tempat makan di sejumlah kawasan Kota Solo dilakukan, Sabtu (23/1/2021) malam.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan operasi tersebut diselenggarakan di kawasan Kecamatan Banjarsari, Jebres, dan Laweyan.
Dalam operasi yustisi, 8 tempat makan mendapat surat peringatan I atau teguran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/mie-gacoan-kena-semprit.jpg)