Penjual Jajanan di Kendal Digugat Anak Kandung Perkara Tanah: Saya Sudah Tua Tidak Bisa Hidup Tenang
Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.
Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.
Agenda mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari 2021 karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.
"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.
Pembelaan Pihak Penggugat
Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.
Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.
Purwanti menegaskan sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.
Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.
Ternyata, permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu.
Maryanah sebenarnya sudah memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.
Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua. Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Dia menyebut di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.
"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan.Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW,