Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Diizinkan Jualan saat PPKM, PKL Karanganyar Siap Taati Prokes, Pembeli Tak Pakai Masker Tak Dilayani

PKL di Karanganyar diberikan kesempatan berjualan selama masa PPKM jilid II. Mereka berjanji taati protokol kesehatan.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Suasana satu sudut Alun-alun Karanganyar yang tampak cukup ramai saat sore hari menjelang malam, Jumat (8/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR -Para pedagang kaki lima (PKL) Taman Pancasila dan Alun-Alun Karanganyar diberikan kesempatan untuk menggelar dagangan mereka selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II.

Seperti diketahui, masa PPKM di Karanganyar diperpanjang selama 2 pekan mulai 26 Januari 2021.

Mereka berjanji akan menaati seluruh protokol kesehatan kesehatan Covid-19 yang diwajibkan. 

Apabila ada yang melanggar, Paguyuban Pedagang Kaki Lima dari masing-masing lokasi baik Alun-Alun dan Taman Pancasila siap memberikan sanksi kepada para anggota.

Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen

Baca juga: Sudah Dapat e-Tiket Vaksinasi, 3.331 Nakes di Karanganyar Siap Disuntik Sinovac dalam Waktu Dekat

Koordinator Lapangan UKM Taman Pancasila, Iriyanto mengatakan mereka akan menegur pedagang yang melanggar aturan PPKM.

Mereka juga sepakat untuk taat dan patuh apabila diperintah untuk tutup lapak pukul 20.00 WIB.

"Kami akan mematikan lampu taman sewaktu jam malam selesai," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (26/1/2021). 

"Kami juga tidak segan untuk menegur sesama pedagang untuk selalu taat protokol dari cuci tangan sampai jaga jarak, kalau pembeli tidak pakai masker tidak akan kami layani," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Pedagang Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, Mariyono, yang menyampaikan bahwa kelonggaran ini harus disyukuri dan dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan ekonomi.

"Kami kembalikan kepada masing-masing PKL dalam penegakkan aturan disiplin, tapi saya harap semuanya taat," ujarnya.

Jam Operasional Diatur

Sebelumnya, angin segar datang untuk para pelaku usaha kuliner malam di Kabupaten Karanganyar.

Pasalnya, pemberlakukan PSBB Jilid II, akan ada pelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan izin kepada para pedagang kaki lima di wilayahnya untuk kembali berjualan seperti semula.

Hal ini disampaikan saat menanggapi adanya keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau biasa akrab oleh masyarakat dengan PSBB.

"Pedagang silakan buka, namun pada jam 20.00 WIB semuanya harus tutup kembali," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Karanganyar Lakukan Distribusi Vaksin Covid-19 Sinovac ke 11 Puskesmas, Dikawal Polisi

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Karanganyar, 36 Fasilitas Kesehatan Disiagakan

Dirinya menekankan agar para pengusaha PKL untuk tetap menjaga protokol kesehatan demi menekan angka Covid-19 di wilayahnya.

"Apabila sudah diberi kesempatan jangan berlaku seenaknya, tetap jaga protokol dan apabila waktunya tutup segera berkemas," tegasnya.

Sebelumnya pihak Pemkab Karanganyar memberlakukan pembatasan kegiatan bagi para pedagang dan pemilik warung makan hingga jam 7 malam.

Selain itu para PKL yang membuka lapak di area publik seperti alun-alun, Taman Pancasila dan sejumlah trotoar juga diperintahkan untuk tutup, hanya mereka yang berdagang di rumah atau di area pribadi saja yang boleh buka.

"Sekarang semuanya boleh buka, tapi ingat aturannya dan jangan melanggar," ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved