Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Duduk Perkara Sri Bintang Pamungkas Berani Gugat BCA Rp 10 Miliar : Berawal dari Jaminan Kredit

Sri Bintang menganggap BCA melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit

Editor: Aji Bramastra
Kompas/Agus Susanto
Sri Bintang Pamungkas. 

Ketika dihubungi Kontan.co.id, Direktur BCA Santoso Liem mengatakan pihaknya telah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Namun demikian, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul : Sri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved