Jalani Hubungan Sesama Jenis, Pasangan Pria Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk
Pasangan pria di Aceh menjalani hukuman cambuk 77 kali setelah diputuskan oleh Mahkamah Syariat setemoat
Kasie Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH, polisi syariah) Aceh, Marzuki mengatakan, kedua pelaku diserahkan oleh masyarakat Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 29 Maret 2017.
Mereka ditangkap di salah satu rumah kos di desa tersebut.
"Selain menyerahkan pelaku, masyarakat juga menyerahkan alat bukti yang dipakai saat mereka melakukan hubungan sesama jenis," sebut Marzuki.
Marzuki mengatakan penyidik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dan menunggu pemberitahuan dari kejaksaan apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau tidak.
"Bukti dan saksi telah cukup menyakinkan, saksi-saksi juga mengaku melihat kedua pelaku sedang berhubungan badan," ujar Marzuki kepada Juanidi Hanafiah, seorang wartawan Aceh yang melaporkan untuk BBC Indonesia.
Kali ini pun, peristiwanya bermula dari penggrebekan oleh masyarakat.
Bahkan warga merekam para korban penggrebekan itu dalam keadaan telanjang, dan menyiarkannya di media sosial.
Hamdani, seorang warga yang terlibat dalam penggrebekan itu berkisah, warga telah lama mengawasi dua orang lelaki itu.
"Mereka masuk ke kamar kost sekitar pukul 19.30 WIB dan warga mendobrak kamar sekitar pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu di dobrak, mereka memang sedang melakukan hubungan," sebut Hamdani.