Bebas dari Penjara Sejak Tahun Lalu, Roro Fitria Kini Muncul dengan Penampilan Beda
Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Roro Fitria, aktris yang dulunya juga berprofesi sebagai model dan DJ, sempat tersandung kasus narkoba di tahun 2018 silam.
Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Roro terbukti pernah memesan sabu seberat tiga gram, namun hanya tersedia dua gram lebih.
Baca juga: Dinikahi Bule Lebih Tua 22 Tahun, Baby Margaretha Kini Umumkan Hamil Anak Ketiga
Transaksi pemesanan tersebut terdapat pada percakapan telepon lewat aplikasi pesan antara Roro dan WH.
"Ngakuin, chat di handphone-nya juga jelas," ujar Calvjin.
Dari bukti transfer yang disita polisi diperoleh informasi bahwa Roro membeli sabu tersebut seharga Rp 5 juta.
Baca juga: Keluarga Bakrie Sambut Kelahiran Anggota Baru,Adinda Bakrie Melahirkan Anak Ketiga Diberi Nama Korra
Roro Fitria lalu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Di tahun 2020, ia lalu mendapatkan remisi.

Ia resmi dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (2/4/2020).
Pembebasan bersyarat yang didapatkan Roro Fitria menyusul kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Setelah bebas dari penjara, perempuan yang tersandung kasus narkoba itu disebut menghuni rumah sepupunya, Risti, di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Roro sempat diisukan kehabisan uang hingga mengalami kebangkrutan karena kasus narkoba yang ia alami itu.
Wanita kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 silam itu tegas membantah isu tersebut.