Berita Seleb
Janji Gisel untuk Gempi Jika Anaknya Tanya Kasus Video Syur: Akan Saya Jelaskan di Waktu yang Tepat
Gisel mengatakan hingga kini semua masih berjalan seperti biasanya, putri semata wayangnya itu masih dalam hak asuhnya.
Ia hanya memberikan pemahaman dasar tentang apa yang terjadi saat ini, secara spesifik Gisel belum berani blak-blakan pada putrinya.
Namun, di saat yang tepat nantinya Gisel akan menceritakan semua yang terjadi saat ini pada putrinya tersebut.
"Kalau anak aku dia masih di umur segitu kita ngobrol sama dia untuk hal-hal yang dia pahami aja. Dasar-dasarnya aja, tapi kalau detail untuk sekarang belum saya kasih informasi banyak," ujar Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
"Mungkin nanti di usia dia di waktu yang tepat akan saya jelaskan pasti. Kita mah sama anak itu terbuka tapi ada cara dan waktu yang tepat aja nggak menurut keinginan kita juga," terangnya.
Gelar Perkara di Medan
Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara akan melakukan kerjasama dalm pelaksanaan rekonstruksi kejadi atas kasus video porno yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes.
Kerjasama ini dilakukan karena lokasi gelar perkara berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pihaknya belum bisa menyebutkan kapan pelaksanaan gelar rekonstruksi tersebut.
"Kami belum bisa menyebutkan kapan tanggalnya, namun yang terpenting adalah kami akan kerjasama dengan Polda Jakarta," ungkapnya pada Selasa (26/1/2021).
Dirinya berharap proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar sesuai rencana yang diharapkan.
"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Selasa (26/1).
Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Nobu, kata Yusri, masih terus dilengkapi oleh penyidik.
"Untuk saudari GA dan MYD, kami masih melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan semuanya lengkap dan kita akan kirim tahap satu," tutur Yusri.
Mereka disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski telah ditetapkan tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.