Satu Keluarga Tewas di Baki
Reaksi Keluarga, Dapati JPU Tuntut Pembantai Satu Keluarga di Baki Sukoharjo dengan Hukuman Mati
Agenda sidang sendiri memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara virtual.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Terdakwa kemudian memanggil korban Handayani untuk menyerahkan uang sewa mobil.
Baca juga: Keluarga Dukung JPU Tuntut Pelaku Pembantaian 4 Nyawa di Baki, dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Baca juga: Babak Baru : Sidang Pembantaian 4 Nyawa di Baki Sukoharjo, Keluarga Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Mati
Saat korban tengah menghitung uang tersebut, terdakwa langsung menikamkan pisaunya.
"Dari satu fakta itu saja, kami menyimpulkan jika terdakwa memiliki perencanaan," kata dia.
Ditunda Dua Minggu
Sidang penentuan kasus pembantaian satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, ditunda.
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK, Jumat (22/8/2020).
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Christiansen Aditya, sedia sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diselenggarakan hari ini, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kasus Tersadis 2020 di Sukoharjo : Pembantaian Sekeluarga di Baki & Pembakaran Wanita di Bendosari
Baca juga: Sidang Pembunuhan 4 Nyawa di Baki, Keluarga Datangi PN Sukoharjo Bawa Poster : Nyawa Dibayar Nyawa
"Sidangnya ditunda selama dua minggu," kata Aditya kepada TribunSolo.com.
Kasus pembunuhan keluarga Suranto ini menghadirkan terdakwa Henry Taryatmo sebagai pelaku tunggal pembunuhan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri SukoharjoHaris Widyasworo, mengatakan telah menyampaikan permohonan penundaan sidang ke majelis hakim.
Permohonan penundaan ini dilakukan untuk lebih mematangkan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa.
"Rencana agenda sidangnya tuntutan, cuma kita mohon waktu karena tuntutannya belum siap," katanya.
Perwakilan keluarga korban, Suparno menjelaskan, selama persidangan, Henry tidak menghadirkan saksi ahli untuk pembelaan.
Ia mengungkapkan, dalam fakta-fakta di persidangan, pihaknya meyakini jika unsur pembunuhan berencana melatar belakangi terdakwa menghabisi nyawa kekuarga Suranto.
Pembantaian Satu Keluarga di Baki
Update Pembunuhan Sadis di Baki
Tuntutan Mati Pelaku Baki
Update Tragedi Pembunuhan Baki
Pelaku Pembunuhan di Baki Buang Barang Bukti
Satu Keluarga Tewas di Baki
Sidang Pembantaian Baki
Sisi Lain Rumah Bekas Pembunuhan Sekeluarga di Baki : Ada Cerita-cerita Bikin Bulu Kuduk Merinding |
![]() |
---|
Meski Kosong, Rumah Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki Dipakai Pengajian, Termasuk Peringatan 100 Hari |
![]() |
---|
Tak Hanya Keluarga, Tetangga Korban Senang Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Divonis Mati |
![]() |
---|
Kondisi Rumah Tragedi Sekeluarga Tewas di Baki, 6 Bulan Tak Dihuni, Tampak Terawat & Bersih |
![]() |
---|
Fakta Baru, Jagal 1 Keluarga di Baki Pakai Uang Korban untuk Bayar Wanita Penghibur, Habis Rp 2 Juta |
![]() |
---|