Bukan Sinetron, Keluarga Pencopet Ternyata Ada di Surabaya: Ayah, Ibu dan Anak Saling Bagi Peran
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana mengatakan, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RDA mengaku baru pertama kali mengajak keluarganya mencopet.
Saat diajak mencuri, sambung RDA, istri dan anaknya kaget.
Baca juga: AHY Digoyang Isu Kudeta, Kader Demokrat di Solo Kirim Surat Kesetiaan : Kami Dukung Ketum
“Saya ajak karena terpaksa. Sebelumnya mereka nggak tahu. Saya bujuk untuk sewa mobil saat akan beraksi,” ujarnya.
RDA mengaku terpaksa mengajak keluarga mencopet lantaran pekerjaannya sebagai driver online sepi orderan.
“Hasilnya untuk makan pak, sekarang saya menyesal Pak,” ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Masing-masing Pelaku Saat Beraksi", Klik untuk baca: