Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gugat Cerai Suami, Rachel Vennya Tak Ajukan Hak Asuh Anak hingga Harta Gono Gini, Ini Alasannya

Selebgram Rachel Vennya resmi gugat suami, Niko Al Hakim tetapi Rachel Vennya tak tuntut hak asuh anak. Mengapa?

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya gugat cerai suaminya, Niko Al Hakim 

Proses ini terdaftar dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

"Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto telah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggl 20 Januari 2021," terang Taslimah.

Mediasi Sudah Terlaksana, Rachel Vennya Tak Datang

Ternyata, sidang pertama beragendakan mediasi telah dijadwalkan pada Selasa, (2/2/2021).

Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram @rachelvennya)
Potret Rachel Vennya dan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram @rachelvennya) ()

Namun Taslimah menerangkan Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan diwakilkan oleh sang kuasa hukum.

Sementara Niko, sebagai tergugat hadir sendiri dan langsung di mediasi tersebut.

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau telah dipersidangkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," jelas Taslimah.

"Tetapi penggugat tidak hadir karena sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya."

"Sedangkan tergugat, hadir secara langsung dipersidangan," tambahnya.

Baca juga: Cuplikan Wawancara Lama Syekh Ali Jaber soal Wanita Tak Berjilbab Viral Lagi, Rachel Vennya Menangis

Baca juga: Rachel Vennya Rayakan Ulang Tahun ke-25, Niko Al Hakim Bagikan Foto Istrinya Saat Tidur

Agenda Sidang Pekan Depan Masih Mediasi

Kemudian Taslimah menyebutkan bahwa sidang perceraian akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam sidang ini diagendakan mediasi untuk kedua belah pihak.

Ia menuturkan bahwa proses mediasi diharuskan untuk dihadiri oleh Rachel Vennya maupun Niko.

"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi."

"Yang menggugat yaitu Rachel Vennya melawan Niko Al Hakim bin Gampang Yuni Trikoro sebagai tergugat," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved