Berita Seleb
Nasib Kiwil karena Poligami Kini Terancam Hidup Sendiri, Gugatan Cerai Rohimah Alli Dikabulkan
Meski menganut poligami sebagai prinsip hidupnya, kini ia sendirian. Eva Bellissima juga bukan lagi pendamping hidupnya.
TRIBUNSOLO.COM - Nasib Kiwil dulu pelaku poligami, kini terancam hidup sendiri ditinggal istri-istrinya.
Hal itu lantaran Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rohimah Alli.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rohimah Alli terhadap Kiwil, Rabu (3/2/2021).
• Selamat! Mantan Artis FTV Kadek Devi Telah Melahirkan Anak Ketiga: Cewek atau Cowok Lagi?
• Curhat Sedih Rohimah Alli yang Menyerah Jadi Istri Kiwil: Saya Sudah Enggak Sanggup Dibagi Lagi
Rohimah terhitung hari ini resmi menyandang status janda.
Sedangkan Kiwil duda. Meski menganut poligami sebagai prinsip hidupnya, kini ia sendirian.
Eva Bellissima juga bukan lagi pendamping hidupnya setelah permintaan talak dikabulkan oleh Kiwil.
"Sudah diputus cerai sama majelis hakim. Alhamdulillah sudah plong," kata Rohimah usai sidang.
"Pada intinya saya tidak mau dipoligami," tambahnya.
Rohimah menambahkan, putusan cerainya kepada pria berusia 48 tahun itu belum inkracht.
Hakim, menurut dia, masih menunggu syarat terakhir dari Kiwil.

"Jadi hakim bilang, biar putusan cerai ini inkracht, Kiwil disuruh buat penjelasan selama empat lembar soal perceraian kita ini yang diberikan ke hakim minggu depan," ucapnya.
Rohimah mengatakan kalau ke depannya, ia tidak mau lagi tahu semua urusan pria bernama asli Wildan Delta itu karena sudah bukan istrinya lagi.
Rohimah juga meminta Kiwil untuk tetap fokus mengurusi anak-anak bersama-sama dengan dirinya.
"Saya tidak akan menghalangi mas Kiwil bertemu anak. Anak sudah pada besar mereka bisa kapan saja menemui bapaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rohimah meminta Kiwil tak lagi menyangkut pautkan namanya jika kedepan memiliki masalah terlebih urusan soal poligami.
"Jadi kami sudah sama-sama sepakat berpisah. Ke depannya, ya kami jalani aja hidup masing-masing," ujar Rohimah.
Kesepakatan mediasi
Dalam agenda putusan mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) itu, Kiwil dan Rohimah sama-sama hadir.
Usai sidang, Kiwil menegaskan bahwa pernikahannya dengan Rohimah tak bisa dipertahamkan lagi.
"Tadi sudah mediasi dan putusannya sudah sepakat cerai," kata Kiwil.
Pria berusia 48 tahun itu tak bisa berjuang mempertahankan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun itu.
"Udah enggak bisa, udah selesai semuanya," ucapnya.

Pria bernama asli Wildan Delta itu menyebutkan kalau Rohimah tetap bersikeras pada pendiriannya yang tak bisa menerima pria yang selalu ingin poligami.
"Ya enggak bisa diterusin. Bunda Rohimah prinsipnya memang tidak mau dipoligami lagi. Jadi ya engga bisa lagi dipertahanin," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kiwil pun menerima resiko atas keputusan dan pendiriannya yang mengklaim dirinya adalah tukang poligami atau suka kawin.
"Sudah dibicarakan baik-baik kita pisah. Ya memang sudah berbeda pemikiran jadi ikhlas aja," ujar Kiwil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerainya, Rohimah Plong, Kiwil Kini Sendirian