Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Hari Pertama 'Jateng di Rumah Saja', Ada Senam di Manahan, Instruktur : Kantongi Izin Pemkot Solo

Kegiatan senam masih digelar di kawasan Stadion Manahan Kota Solo, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Warga mengikuti senam di tengah hari pelaksanaan hari pertama 'Jateng di Rumah Saja' di kompleks Stadion Manahan Kota Solo, Sabtu (6/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kegiatan senam masih digelar di kawasan Stadion Manahan Kota Solo, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Senam tersebut diikuti puluhan orang, baik ibu-ibu maupun bapak-bapak.

Seperti diketahui, hari ini gerakan 'Jateng di Rumah Saja' mulai diberlakukan hingga 7 Februari 2021.

Seorang instruktur senam, Yoyok mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin Pemerintah Kota Solo.

"Memang wewenang Wali Kota sudah diberi kebebasan untuk kegiatan olahraga. Kalau tidak ya kami tidak mengadakan," katanya kepada TribunSolo.com.

Baim Wong Puji Wali Kota Solo Jelang Pensiun Bagi HP untuk Belajar Siswa : Bisa Dicontoh yang Lain

Tak Seperti Kota Mati yang Sunyi, Jalanan di Solo Ramai saat Hari Pertama Jateng di Rumah Saja

Kegiatan senam yang dilakukan Yoyok tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan.

Jaga jarak menjadi satu yang dilakukan selama pelaksanaan senam.

Yoyok mengungkapkan senam yang dipimpinnya dimulai sejak pukul 06.00 sampai 07.15 WIB.

"Hari ini ada 30 orang yang ikut. Kalau ada orang baru langsung kita tempatkan di baris belakang," ungkapnya.

Yoyok menuturkan dirinya tidak takut selama menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.

"Yang penting tidak peluk-pelukan dan tetap jaga jarak," tuturnya.

Olahraga di Manahan

Hari pertama pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu (6/2/2021) hari ini ternyata tidak membuat masyarakat takut keluar rumah.

Nyatanya, di Kompleks Stadion Manahan, sejumlah warga Solo masih dengan santainya berolahraga.

Mengintip Kondisi Solo Raya Selama 6-7 Februari, saat Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sudah Siap?

Bahkan, kelompok emak-emak atau ibu-ibu ada yang berkumpul untuk senam bersama, dengan memutar musik yang volumenya cukup kencang.

Memang belum diketahui jelas, apakah kegiatan berolahraga bersama-sama, termasuk dalam aktivitas yang akan ditertibkan oleh Satpol PP atau pihak kepolisian.

Meski demikian, sebelumnya jelas dinyatakan, aktivitas berkumpul warga seperti CFD, termasuk aktivitas yang dilarang.

Sebelumnya, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo memastikan jika penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja bakal melebur dengan PSBB jilid kedua.

"Menindaklajuti SE Gubernur Jawa Tengah, Pemkot Solo tetap melanjutkan PPKM tahap kedua," katanya Kamis (4/2/2021).

Rudy melanjutkan ada beberapa aturan yang disesuaikan saat gerakan 2 hari di rumah saja nanti.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo FX Rudy Sebut Pengerjaan Konstruksi Jalan Terus

Salah satunya penutupan objek wisata maupun tempat hiburan.

"Pemkot Solo melarang kegiatan CFD dimanapun yang ada di Kota Solo," katanya.

"Penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke, yang menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup," tambahnya.

Meski menutup sejumlah objek wisata, namun Rudy mengijinkan pasar maupun mall buka dengan sejumlah persyaratan.

"Mall, toko modern, toko ritel tetap buka sesuai SE Walikota dan wajib mendirikan posko penegak prokes," ujarnya.

"Pasar tradisional juga sama, buka wajib mendirikan posko penegak prokes," tegasnya.

Selain itu, kegiatan hajatan juga masih diperbolehkan selama gerakan 2 hari dirumah saja, dengan syarat tamu undangan dibatasi 300 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun bagi para pedagang maupun pelaku usaha yang diijinkan buka namun melanggar protokol kesehatan bakal dikenai sanksi.

"Bagi pedagang yang melanggar akan ditutup selama 7 hari tidak boleh berjualan," katanya.

"Bagi pengusaha mall, ritel, dan sebagainya apabila melanggar ditutup 1 bulan," imbuhnya.

"Bagi pelaku atau pelanggar perorangan akan diberi sanksi oleh tim cipta kondisi bekerja secara sosial selama maksimal 8 jam," terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved