Akhir Cerita Gembong Curanmor Bersenjata Api di Banten: Sempat Naik Atap, lalu Tewas Diterjang Pelor
Melihat pelaku kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Namun, petugas malah ditembaki oleh pelaku dengan menggunakan senjata api rakitan.
Editor:
Ilham Oktafian
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Kabur Naik ke Atap Rumah, Sudah 24 Kali Beraksi", Klik untuk baca: