Berita Solo Terbaru
Kumpulan Peristiwa Gerakan Jateng di Rumah Saja : Emak-emak Senam Boleh, Pernikahan Dibubarkan
Kumpulan Peristiwa Gerakan Jateng di Rumah Saja : Emak-emak Senam Boleh, Pernikahan Dibubarkan
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Acara pernikahan yang digelar seorang warga Kartasura, dibubarkan oleh Satpol PP.
Ada dua pernikahan yang diselenggarankan di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (6/2/2021).
Menurut Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, dua acara pernikahan itu diselenggaran di Dukuh Karang Tengah, Kelurahan Ngadirejo dan Kampung Pelem Batok, Kelurahan Kartasura.
Namun, untuk acara pernikahan di Dukuh Karang Tengah, terpaksa harus dibubarkan petugas.
Sebab, disana menggelar pesta resepsi, dan menghadirkan lebih dari 30 orang.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Muspika Kartasura mendatangi lokasi hajatan tersebut.
"Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan," kata kapolsek.
"Namun jumlah tamunya melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran," jelasnya.
Demikian juga yang terjadi di Karanganyar.
Dua pesta hajatan yang digelar saat hari pertama pemberlakuan Gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabupaten Karanganyar didatangi petugas, Sabtu (6/2/2021).
Petugas Satpol PP didampingi Muspika setempat melakukan penegakan protokol kesehatan.
Sebab, pada acara kedua hajatan itu ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Kedua pesta pernikahan yang didatangi petugas itu berada di Dusun Tlukan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso dan di Dusun Wonokerso, Desa wonolopo, Kecamatan Tasikmadu.
Menurut Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Wibowo, acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena diselenggarakan tidak dengan konsep banyu mili.
Sementara untuk pesta hajatan di Tasikmadu, tuan rumah rumah menggelar acara midodareni dengan memasang sound system dan membunyikan musik.