Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021, Simak Syarat dan Kriterianya
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021, simak selengkapnya.
TRIBUNSOLO.COM - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Sementara bagi siswa yang akan menjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Keagaamaan Negeri, seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silakan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
• Ini Cara Pendaftaran Online KIP Kuliah untuk SNMPTN 2020
Link pendaftaran KIP Kuliah yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Syarat penerima KIP Kuliah 2021
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Pedoman Pendafaran yang dirilis Puslapdik yakni:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Kriteria penerima KIP Kuliah 2021
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
Hujan Deras di Sragen, Seorang Petani Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi |
![]() |
---|
Baru Jabat Wali Kota Solo, Gibran Meyakini Akan Dapat Prioritas Bagi Wilayahnya |
![]() |
---|
Harga Cabai di Karanganyar Melejit, Mencapai Angka Rp 105 Ribu |
![]() |
---|
Viral Pria Klaten Kirim Ikan Cupang untuk Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Bagikan Tips Ini |
![]() |
---|
Hujan Es di Tawangmangu, Besarnya Seukuran Biji Kacang |
![]() |
---|