PPKM Skala Mikro, Berikut Zona yang Perlu Diketahui
PPKM skala mikro mulai diberlakukan hari ini. Berikut zona yang perlu dikethaui masyarakat.
TRIBUNSOLO.COM, - Pemerintah pusat mencanangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Maksudnya, tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.
Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:
1. Zona hijau Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif.
Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona kuning Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah",