Nasib WO Aisha Weddings Usai Tawarkan Layanan Nikah Siri dan Poligami, Polisi Diminta Turun Tangan
Aisha Weddings menjadi sorotan setelah tawaran layanan nikah siri dan poligami viral.
TRIBUNSOLO.COM - Aisha Weddings menjadi perbincangan setelah tawarannya soal layanan nikah siri dan poligami viral di media sosial.
Tak hanya itu, wedding organizer (WO) ini juga mengajal para remaja untuk menikah muda.
Hal ini membuat Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta polisi untuk menutup akun dan menuntaskan persoalan ini karena dianggap meresahkan hingga meminta polisi turun tangan.
Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan. Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding Organizer) ini.
• Heboh WO Aisha Weddings Tawarkan Layanan Nikah Siri dan Poligami, Juga Ajak Remaja Nikah Muda
• Putus dari Arbani, Syahra Larez Masih Rahasiakan Sosok Pacar Baru, Isyaratkan Bakal Nikah Muda

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."
Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya. Bagi yang ingin melakukan kontak yang sudah disiapkan dengan cara mengisi data diri. Namun tidak ada nomor telepon.
Kementerian (PPPA) pun bereaksi. "Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak," demikian rilis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak. Pemerintah mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Menurut Kementerian PPPA Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Untuk itu Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut.
Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak."
Ombudsman Buka Suara
Sebuah penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
• Marcella Daryanani Pemain Sinetron Anak Langit Siap Nikah Muda, Gelar Acara Pertunangan Sangjit
• Amanda Manopo Bukan Janda, Saat 18 Tahun Manda Memang Berencana Nikah Muda Namun Gagal
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan tindakan dari Aisha Wedding tersebut meresahkan masyarakat hingga melukai upaya penghapusan diskriminasi gender.
"Tindakan yang dilakukan penyelenggara Aisha Wedding, bukan hanya meresahkan masyarakat. Tetapi melukai sendi-sendi upaya penghapusan diskriminasi gender yang masih muncul dan sengaja disuburkan oleh pihak yang tidak patuh pada Kebijakan Nasional dalam rangka upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara terutama perempuan dan anak," ujar Ninik, kepada Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Ninik, perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya dan lainnya sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun, penawaran dari Aisha Wedding dianggap Ninik merusak tatanan kaum muda Indonesia.

Apalagi saat ini pemerintah, tokoh agama dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan perkawinan anak, hingga perdagangan anak melalui perkawinan.
"Tindakan ini dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, berlapis dengan kejahatan terhadap UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak," kata Ninik.
"Kepolisian harus pro aktif mengusut tuntas terkait hal tersebut. Tidak harus menunggu pelaporan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah penyelenggaran acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan. Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan.
Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding organizer) ini.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian halaman pembuka yang dilihat.
Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda."
Kemudian pada bagian "Pelayanan Kami" terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Viral Aisha Weddings Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Bereaksi
dan Tribunnews.com Ombudsman: Meresahkan Masyarakat Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami