Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Siap Kena Razia Swab Antigen? Petugas di Klaten Pasang Badan Cek Pengendara di Perbatasan Jateng-DIY

Pemeriksaan dipusatkan di Jalan Raya Solo-Jogja di Pos Lalu Lintas Prambanan, Kabupaten Klaten yang jadi perbatasan Jateng-DIY.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Petugas mengambil swab antigen warga luar kota yang masuk ke Klaten di Pos Lalu Lintas Prambanan, Kamis (11/2/2021). 

Tidak ada tumpukan kendaraan hingga membuat kemacetan di jalan penghubung Jateng dan DIY.

Jalan tersebut dilalui beberapa jenis kendaraan, baik dari roda dua hingga kendaraan besar seperti truk melewati jalan tersebut.

Terlihat tidak ada tanda-tanda petugas yang berjaga di sana.

PPKM Mikro Sukoharjo Dimulai Hari Ini, Satgas Covid-19 Tegaskan Belum Ada Kampung yang Di-lockdown

Solo Terapkan PPKM Mikro, Pemkot Beri Logistik Untuk yang Isolasi Mandiri

Dikutip dari Tribun Jogja, selain di perkampungan, pengetatan mobilitas kendaraan di perbatasan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga dilakukan bidang penegak hukum Satgas COVID-19 DIY.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY untuk menjaga tiga titik perbatasan wilayah DIY.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Noviar Rahmad mengatakan, upaya pengetatan diperbatasan tersebut hanya berlaku selama tiga hari dimulai 12 hingga 14 Februari 2021.

Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas antara lain wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo -Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman-Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.

"Penjagaan ini untuk antisipasi mudik saat perayaan Imlek. Jadi kami sudah koordinasi dengan Dishub DIY dan pihak Kepolisian," katanya, kepada Tribun Jogja, Senin (8/2/2021).

Noviar menjelaskan, para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.

Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.

"Kami akan merazia pengguna kendaraan baik yang masuk maupun keluar. Nanti akan kami minta surat hasil rapid test antigen," tambahnya.

Sementara bagi yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test antigen, pihak Satpol PP dan Dishub DIY akan mengupayakan pengadaan sarana untuk pelaksanaan rapid test antigen di tempat.

"Kalau rapid test antigen masih akan kami upayakan dengan Dishub," tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, pihak Dishub DIY baru akan membahas rencana penjagaan di perbatasan tersebut dengan Satpol PP siang ini.

"Ini baru akan dibahas dengan Satpol PP. Ya hasilnya besok baru bisa diumumkan," kata dia.

Ditanya terkait skema pengamanan, dan rekayasa lalu lintas saat perayaan Imlek pekan ini, pihak Dishub DIY belum bisa memetakan.

Begitu juga dengan rencana pembukaan sarana rapid test antigen di pos jaga perbatasan wilayah DIY.

"Kalau kami kan prinsipnya membantu. Memang kemarin ada sumbangan alat rapid test dari Kementerian, tapi itu untuk di terminal," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved