Niat Ingin Kembalikan Keperawanan, Gadis Ini Setiap Berobat Malah Dirudapaksa Dukun

Atas ajakan sang pacar, MP bermaksud untuk berobat mengembalikan keperawanan dirinya yang hilang.

surya.co.id/ahmad zaimul haq
ILUSTRASI. 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib pilu dialami MP (20) seorang gadis asal Palembang, Sumatera Selatan.

Niat ingin kembalikan keperawanannya, gadis ini menjadi korban rudapaksa dukun.

ABG 17 Tahun di Batam Rudapaksa Wanita 35 Tahun, Niat Tagih HP Malah Tergoda saat Korban Rebahan

Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu (23/5/2020).

9 Bulan berlalu, MP (20) baru sadar dirinya ditipu oleh terlapor yang berprofesi sebagai dukun.

MP mengaku sudah menjadi korban rudapaksa sang dukun.

Atas ajakan sang pacar, MP bermaksud untuk berobat mengembalikan keperawanan dirinya yang hilang.

Oleh sang pacar MP dianjurkan untuk berobat dengan terlapor.

Saat mendatangi rumah terlapor di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Sumatera Selatan, korban mengaku malah dipaksa untuk melayani terlapor.

Karena niatnya ingin berobat, dan di bawah ancaman korban akhirnya mengikuti permintaan terlapor.

Ternyata tidak hanya sekali, MP mengaku terlapor melakukan perbuatan asusila kepada korban berkali-kali.

Puncaknya korban melaporkan sang dukun ke Polrestabes Palembang, Kamis (11/2/2021).

Namun sang pacar tak mengetahui bahwa dirinya dirudapaksa terlapor.

"Demi tujuan berobat dan berada di bawah paksaan ancaman pelaku, akhirnya saya menuruti semua kehendak pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," ungkap MP kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.

Seorang Sopir Rudapaksa Tetangganya yang Masih SMA, Berawal dari Kirim Pesan dan Tanya Situasi Rumah

Lanjut korban, bahkan sejak saat kejadian pertama terjadi.

Ketika korban kembali berobat dengan pelaku yang dianjurkan secara bertahap dan berkelanjutan, selalu di manfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

"Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," katanya.

Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289. Laporan akan segera di teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Polrestabes, Palembang," ucap Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, ketika di konfirmasi, Kamis (10/2) (Diw)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Demi Perawan Bisa Kembali, Saya Terpaksa Turuti Maunya Dukun, Setiap Berobat Rela Dirudapaksa, 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved