Berita Sragen Terbaru
Konsumsi Sabu, Seorang Warga Karanganyar dan 3 Orang Warga Sragen Diciduk Satnarkoba Polres Sragen
Empat orang laki-laki harus berurusan dengan Polres Sragen terkait dengan kasus jual beli sabu. Informasi yang dihimpun, empat tersangka ini ditangkap
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
Bahkan resep itu dipakai berkali-kali untuk menebus obat-obatan terlarang.
Menurutnya, resep itu dipakai bergantian di kalangan pecandu obat-obatan.
Padahal obat tersebut harusnya dikonsumsi dengan resep dokter.
"Mereka sudah punya semacam komunitas yang gemar mengonsumsi obat-obatan terlarang."
"Kalau ada temannya yang kehabisan obat, dia bisa pinjam untuk membelinya," jelasnya.
Ia menyebut, lima tersangka yang terlibat jual beli obat-obatan terlarang di Bumi Sukowati antara lain Annasir Puji Mahendra (17) dan Angga Prayoga (21) asal Desa Majenang, Kecamatan Sukodono diringkus pada 5 Januari 2021.
"Dari tangan kedua pelaku kami berhasil mengamankan 432 butir pil Trihexyphenidyl," paparnya.
Kemudian, Wijayanto (26) warga Karangmalang serta Ariyanto Nugoroho (26) asal Ngrampal ditangkap pada 11 Januari 2021.
"Keduanya kami tangkap saat sedang transaksi 20 butir obat Atarax dan Alprazoalam," ucapnya.
Yang terakhir adalah Maulana Nur Efendi (21) warga Dusun Karangampah, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung ditangkap pada 20 Januari 2021.
"Dari tangan pelaku kami sita 3.008 butir Trihexyphenidyl," katanya. (*)