Satu Keluarga Tewas di Baki
Rentetan Kesadisan Henry Taryatmo hingga Divonis Hukuman Mati: Bercak Darah Jadi Bukti Kekejiannya
Inilah bukti kesadisan Henry Taryatmo (41) hingga ia divonis hukuman mati. Hakim menimbang bercak darah yang dianggap sebagai wujud kekejiannya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Inilah bukti kesadisan Henry Taryatmo (41) hingga ia divonis hukuman mati oleh hakim.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pelaku pembantaian suami, istri dan dua anak di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Vonis untuk Henry Taryatmo diputuskan Majelis Hakim pukul 17.00 WIB saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Kasus Pembunuhan Tukang Sayur di Banten : Pelaku Terungkap dari Sandal yang Tertinggal, Ini Motifnya
Adapun sidang putusan yang dihadiri keluarga korban, dilakukan dengan online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.

Majelis hakim telah memutuskan pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hukum yang dilakukannya.
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK, Jumat (22/8/2020).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman mengatakan putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Itu didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Tidak diragukan lagi dalam proses persidangan terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan terdakwa," ucap dia.
"Terdakwa divonis hukuman mati," jelasnya menekankan.
Apa saja kesadisan Henry hingga ia dijatuhi vonis hukuman mati? Simak dalam artikel berikut ini:
Pertama: Tusuk Handayani Pakai Pisau Dapur
Sebelumnya, istri korban Suranto (43), Sri Handayani (36) sempat berteriak 'Ya Allah' dan memegangi dadanya saat ditusuk bagian ulu hati oleh pelaku Henry Taryatmo (41).
Sri menjadi orang pertama yang dibunuh sosok Henry di rumahnya Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.