Sinetron Buku Harian Seorang Istri Disanksi KPI Gara-gara Tayangkan Adegan Ranjang,Intip Cuplikannya
Sinetron ini dibintangi sederet artis pendatang baru seperti Zoe Jackson, Antonio Blanco Jr, Hana Saraswati, Cinta Brian ini disebutkan sempat menaya
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Sinetron Buku Harian Seorang Istri mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu seperti dikabarkan melalui Instagram @kpipusat.
Sinetron yang dibintangi sederet artis pendatang baru seperti Zoe Jackson, Antonio Blanco Jr, Hana Saraswati, Cinta Brian ini disebutkan sempat menayangkan adegan di atas ranjang.
Baca juga: Sempat Tunda Kehamilan,Pasangan Artis Ini Akhirnya Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 4 Tahun Menanti
Buku Harian Seorang Istri mengisahkan tentang Nana (Zoe Jackson) yang terpaksa menikah dengan Dewa Buana (Cinta Brian) karena permintaan Wawan (Umar Lubis), sang ayah.
Namun pernikahan mereka tidak berjalan mulus seperti yang diidam-idamkan Nana.
Dewa terpaksa menuruti keinginan Wawan karena tidak mau dipenjara karena telah menabrak Wawan.
Baca juga: Zaskia Gotik Diajak Liburan Suami ke Ancol, Sirajuddin Mahmud Punya Panggilan Baru untuk Istrinya
Kehidupan keseharian Nana hidup berumah tangga tersiksa tanpa adanya rasa cinta diantara mereka berdua.
Sementara Dewa yang sejak semula mencintai Alya (Hana Saraswati) dan berencana menikah tetapi terhalang restu mamanya, Farah (Dian Nitami) akhirnya tetap menjalin hubungan dengan Alya.
Lantas apa yang membuat sinetron yang tayang sejak 28 Januari 2021 ini dapat teguran KPI.
Berikut penjelasan yang dimuat di laman resmi KPI.go.id:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.
Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca juga: Dinikahi Mantan Suami Almarhumah Saphira Indah, Angelica Simperler Segera Melahirkan Anak Pertama
Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV, Jumat (11/2/2021).
Berdasarkan keterangan surat teguran tersebut, pelanggaran terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah), kemudian berguling berganti posisi sebaliknya.
Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.