Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sinetron Buku Harian Seorang Istri Disanksi KPI Gara-gara Tayangkan Adegan Ranjang,Intip Cuplikannya

Sinetron ini dibintangi sederet artis pendatang baru seperti Zoe Jackson, Antonio Blanco Jr, Hana Saraswati, Cinta Brian ini disebutkan sempat menaya

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
INSTAGRAM
Sinetron Buku Harian Seorang Istri 

TRIBUNSOLO.COM - Sinetron Buku Harian Seorang Istri mendapat sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu seperti dikabarkan melalui Instagram @kpipusat.

Sinetron yang dibintangi sederet artis pendatang baru seperti Zoe Jackson, Antonio Blanco Jr, Hana Saraswati, Cinta Brian ini disebutkan sempat menayangkan adegan di atas ranjang.

Baca juga: Sempat Tunda Kehamilan,Pasangan Artis Ini Akhirnya Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 4 Tahun Menanti

Buku Harian Seorang Istri mengisahkan tentang Nana (Zoe Jackson) yang terpaksa menikah dengan Dewa Buana (Cinta Brian) karena permintaan Wawan (Umar Lubis), sang ayah.

Namun pernikahan mereka tidak berjalan mulus seperti yang diidam-idamkan Nana.

Dewa terpaksa menuruti keinginan Wawan karena tidak mau dipenjara karena telah menabrak Wawan.

Baca juga: Zaskia Gotik Diajak Liburan Suami ke Ancol, Sirajuddin Mahmud Punya Panggilan Baru untuk Istrinya

Kehidupan keseharian Nana hidup berumah tangga tersiksa tanpa adanya rasa cinta diantara mereka berdua.

Sementara Dewa yang sejak semula mencintai Alya (Hana Saraswati) dan berencana menikah tetapi terhalang restu mamanya, Farah (Dian Nitami) akhirnya tetap menjalin hubungan dengan Alya.

Lantas apa yang membuat sinetron yang tayang sejak 28 Januari 2021 ini dapat teguran KPI.

Berikut penjelasan yang dimuat di laman resmi KPI.go.id:

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.

Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca juga: Dinikahi Mantan Suami Almarhumah Saphira Indah, Angelica Simperler Segera Melahirkan Anak Pertama

Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV, Jumat (11/2/2021).

Berdasarkan keterangan surat teguran tersebut, pelanggaran terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah), kemudian berguling berganti posisi sebaliknya.

Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaik kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. 

"Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dimana  anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV,"

"Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran,"

"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu,"

"Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” jelas Mulyo Hadi.   

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

"Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran,"

"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” tukas Komisioner bidang Isi Siaran ini.

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.

Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.

"Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya," tutup Mulyo.

Berikut salah satu cuplikan videonya:

Bagaimana tangganpanmu?

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved