Berita Sragen Terbaru
Pemerintah Pusat Wacanakan Sertifikat Tanah Berbasis Digital, Sragen Masih Tunggu Instruksi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mengubah sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
Adapun hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik.
Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Nantinya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.
Kumpulan Sertifikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
Nantinya setiap pemilik hak akan memiliki Sertifikat-el dan akses atas Sertifikat-el pada Sistem Elektronik.
Hanya saja, Sertifikat-el dan akses tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.
Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertifikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, 2 Syarat ini Harus Terpenuhi,