Sah! Peraturan Diteken Jokowi, Kini Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang sampai 5 Tahun
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.
5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK karena alasan perusahaan pailit.
7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Kini, Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang Hingga 5 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya
Reaksi Warga Senang Bukan Kepalang, Lambaian Tangan Dibalas Presiden Jokowi di Area Stasiun Klaten |
![]() |
---|
Viral Video Pria Sakit Jiwa Tampar Anggota DPR, Ini yang Terjadi padanya Setelah Tak Direkam Video |
![]() |
---|
Meski Presiden Jokowi Batal Pulang ke Solo, Personel Keamanan Bawa Baracuda Sempat Siaga di Sumber |
![]() |
---|
Aktris Louise Anastasya Melahirkan Anak Pertama, Saat Hamil Rutin Disuntik karena Alami Darah Kental |
![]() |
---|
Jokowi Mampir Makan di Klaten, Tim Restoran Ungkap Permintaan Paspampres : Makanan Tak Boleh Diantar |
![]() |
---|